Pengetahuan masyarakat lokal tentang lingkungannya berkembang dari
pengalaman sehari-hari. Dari sistem pengetahuan ini kebudayaan mereka terus
beradapatasi dan berkembang agar mampu menjawab persoalan-persoalan yang muncul.
Berbagai tradisi, upacara adat, dan tindakan sehari-hari mereka mengandung
makna yang dalam atas hubungan mereka dengan lingkungannya. Konservasi
tradisional, yang didasari nilai-nilai dan kearifan lingkungan, terbukti mampu
mempertahankan kehidupan mereka selama berabad-abad di lingkungan lokal mereka
hidup. Hal ini menjadi sangat relevan dan penting diungkapkan di- tengah pergulatan kita
mencari pemecahan atas persoalan-persoalan lingkungan, khususnya kerusakan
sumber daya alam, yang muncul sebagai dampak pembangunan yang beorientasi pada pertumbuhan
ekonomi (Nababan 1995).
Prinsip-prinsip konservasi yang telah mengkristal dalam berbagai
bentuk kearifan tradisional, telah mengakar dan berkembang pada berbagai bentuk
praktek yang diterapkan masyarakat tersebut. Kaidah-kaidah konservasi alam diadaptasi dari
pengalaman mereka menyelaraskan diri dengan alam. Pengalaman-pengalaman
tersebut kemudian dihimpun dan disebarluaskan kepada seluruh anggota masyarakat
untuk dijadikan pedoman dan bagi pelanggarnya diberlakukan sanksi, sehingga
lama kelamaan menjadi tradisi dan tata nilai kehidupan mereka (Wiratno 2004).
Menurut Nababan (1995) kebudayaan-kebudayaan tradisional, khususnya
dalam hal pengelolaan sumberdaya alam secara tradisional telah memiliki
prinsip-prinsip konservasi diantaranya:
- Rasa hormat yang mendorong keselarasan (harmoni) hubungan manusia dengan alam sekitarnya. Dalam hal ini masyarakat tradisional lebih condong memandang dirinya sebagai bagaian dari alam itu sendiri.
- Rasa memiliki yang esklusif bagi komonitas atas suatu kawasan atau sumberdaya alam tertentu sebagai hak kepemilikan bersama (communal property resource). Rasa memiliki ini mengikat semua warga untuk menjaga dan mengamankan sumberdaya bersama ini dari pihak luar.
- Sistem pengetahuan masyarakat setempat (local knowledge system) yang memberikan kemampuan kepada masyarakat untuk memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi dalam memanfaatkan sumberdaya alam yang terbatas.
- Daya adaptasi dalam penggunaan teknologi sederhana yang tepat guna dan hemat (include) energi sesuai dengan kondisi alam setempat.
- Sistem alokasi dan penegakan aturan-aturan adat yang bisa mengamankan sumberdaya milik bersama dari penggunaan berlebihan, baik oleh masyarakat sendiri maupun masyarakat luar (pendatang). Dalam hal ini masyarakat tradisional sudah memiliki pranata dan hukum adat yang mengatur semua aspek kehidupan bermasyarakat dalam suatu kesatuan sosial tertentu
- Mekanisme pemerataan (distribusi) hasil “panen” atas sumberdaya milik bersama yang dapat mencegah munculnya kesenjangan berlebih di dalam masyarakat tradisional. Tidak adanya kecemburuan atau kemarahan sosial akan mencegah pencurian atau penggunaan sumberdaya di luar aturan adat yang berlaku.
Daftar Pustaka
Adimihardja, K. 1996. Kebudayaan dan Lingkungan. Studi
Bibliografi. Ilham Jaya Bandung
Kartikawati, S.M. 2004.
Pemanfaatan Sumberdaya Tumbuhan oleh Masyarakat Dayak Meratus di Kawasan Hutan
Pegunungan Meratus, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Tesis pada Sekolah
Pascasarjana IPB.Bogor
Nababan,
A. 1995. Kearifan Tradisional dan Pelestarian Lingkungang Hidup di Indonesia. Analisis CSIS. TH. XXIV, No.6 Edisi
November – Desember. Hal 421-435
Wiratno,
Indriyo D, Syarifudin A, Kartikasari A. 2004. Berkaca di Cermin
Retak ;Refleksi Konservasi dan Implikasi bagi Pengelolaan Taman Nasional.
The Gibbon Fondation Indonesia, PILI-Ngo Movement. Jakarta
0 komentar:
Posting Komentar